Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah tertekan tajam pada Jumat (16/10/2026), setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan potensi perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Pemerintah mengakui pengumuman tersebut menjadi salah satu pemicu tekanan di pasar keuangan domestik.
Pada sesi I, IHSG anjlok 10,76% ke level 5.233. Pada saat yang sama, nilai tukar rupiah kembali menembus level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS), mencerminkan tekanan yang meluas dari pasar saham ke pasar valuta asing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman MSCI datang lebih cepat daripada perkiraan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah memperkirakan laporan terkait pasar modal Indonesia akan disampaikan pada November 2026.
“Tentu ada akibat daripada pengumuman MSCI. Tapi pengumuman MSCI itu merupakan suatu hal yang katakanlah lebih cepat daripada ekspektasi. Kan sebetulnya mereka menjanjikannya di bulan November, tapi ini di Oktober,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Menurut Airlangga, MSCI telah menetapkan sejumlah tenggat lanjutan hingga 2027 agar otoritas Indonesia menunjukkan pelaksanaan langkah-langkah perbaikan pasar modal. Perhatian lembaga penyedia indeks global tersebut tidak hanya tertuju pada rencana reformasi, tetapi juga pada bukti implementasinya.
“Namun mereka memberikan targetan baru lagi untuk tahun depan, di bulan Maret, di bulan April, dan di bulan Juni. Tentu yang mereka minta itu adalah implementasi dari apa yang sudah dijanjikan,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan, penerapan reformasi melalui regulasi di Indonesia membutuhkan proses administratif sebelum kebijakan dapat disahkan dan dijalankan. Tahapan tersebut, menurut dia, perlu diterangkan kepada MSCI agar lembaga itu memahami alasan di balik waktu yang dibutuhkan untuk merealisasikan perubahan.
“Tentu kalau kita lihat terkait dengan bidang implementasi daripada regulasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh pasar modal, ini kan mereka merasa periodenya agak panjang. Nah, tentu ini yang harus dijelaskan mengapa prosesnya membutuhkan waktu,” ucap Airlangga.
Meski demikian, pemerintah menilai reformasi pasar modal tetap harus berjalan dengan kemajuan yang dapat diukur dan dilihat oleh investor. Kejelasan pelaksanaan menjadi penting untuk menjawab perhatian MSCI mengenai tata kelola, transparansi kepemilikan saham, serta integritas perdagangan.
“Namun ini menjadi catatan bagi kita ke depan bahwa reform itu harus dijalankan dan progresnya itu harus kelihatan, terutama progresnya harus kelihatan bagi para investor, dalam negeri maupun luar negeri,” tegasnya.
Usulan MSCI untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia masih berada dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final. Namun, tekanan tajam pada IHSG dan rupiah memperlihatkan besarnya perhatian pasar terhadap perkembangan tersebut. Respons pemerintah dan otoritas pasar modal dalam menunjukkan kemajuan reformasi akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing.
