Penyelidikan dugaan penipuan trading kripto oleh Timothy Ronald disetop setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ada pidana. Korban ngaku rugi hingga Rp 400 M.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)

Penyelidikan dugaan penipuan trading kripto oleh Timothy Ronald disetop setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ada pidana. Korban ngaku rugi hingga Rp 400 M.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)