Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Azis Subekti menilai dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan menurut konstitusi. Presiden tak bisa diturunkan begitu saja akibat keterkaitan sengketa Wakil Presiden (Wapres).
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi sindonews.com)
