Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono. Foto: Dok. PribadiAnggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mewanti-wanti adanya kemungkinan kepentingan asing di balik pembahasan RUU Perampasan Aset.Ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut benar-benar ditujukan untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia atau justru berpotensi mengakomodasi kepentingan global.Ia mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.“Memang kalau secara penegakan hukum di Indonesia ataupun di seluruh dunia, pasti ada yang namanya oknum-oknum yang tidak sesuai menjalankan daripada amanah yang dimiliki oleh oknum tersebut pada saat mendapatkan amanah menjadi APH (aparat penegak hukum)," kata Bimantoro dalam rapat Komisi III DPR dengan advokat dan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10)."Tapi yang membuat kami menarik, ternyata setelah para narasumber memberikan masukan, ada pandangan-pandangan lain yang lebih besar. Sehingga RUU ini apakah benar-benar bisa berjalan untuk memberikan dampak positif bagi penegakan hukum kita?,” tambahnya.Bimantoro kemudian secara khusus menyinggung kemungkinan adanya kepentingan World Bank. Ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut berkaitan dengan persoalan aset di Indonesia yang tidak dapat diambil oleh pihak-pihak tertentu dalam konteks masalah hukum internasional.“Saya ingin mendalami di balik kepentingan ini, menurut pendapat para narasumber, apakah ini ada kepentingan lain? Contohnya misalnya kepentingan dari World Bank? Apakah memang didasari oleh banyak sekali masalah-masalah hukum internasional yang mereka tidak bisa mengambil asetnya yang ada di Indonesia ini? Apakah ada kepentingan global di situ?," ucap dia."Karena ini banyak sekali penggiringan-penggiringan isu ataupun opini yang ada di media sosial sekarang yang membuat masyarakat di bawah ini bingung, sebenarnya hukum Indonesia ini seperti apa sih hari ini?,” lanjut Bimantoro.Menurut Bimantoro, Indonesia memang tengah berupaya memperbaiki sistem penegakan hukum. Ia menilai proses tersebut merupakan hal yang wajar bagi negara berkembang. Meski demikian, ia mengingatkan agar upaya perbaikan hukum tidak dimanfaatkan untuk mendorong kepentingan asing yang berpotensi merugikan Indonesia.“Memang kita sama-sama tahu, kita sedang menuju, kita sebagai bangsa sedang menuju proses bagaimana memperbaiki daripada penegakan hukum kita. Dan itu menurut saya sangat-sangat wajar, kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, negara yang sedang berkembang, pasti kita akan melalui fase-fase seperti ini," ungkapnya."Tapi yang harus kita garis bawahi, tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini,” tambahnya.Bimantoro juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang nantinya akan menjalankan atau menerapkan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, perlu ada mitigasi yang jelas untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.“Siapa yang bisa menjamin di sini APH kita bisa bersikap secara profesional? Setelah kita tahu kemarin ada oknum-oknum APH kita yang memang menyalahgunakan daripada kewenangannya dia sendiri dari berbagai macam kasus untuk memperkaya dirinya dia sendiri. Siapa di sini yang bisa menjamin? Jangan karena kemarahan ataupun kemarah-marahan ini karena ada isu-isu dorongan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan, kita pun tidak tahu, yang jadi korban nanti negara kita juga,” jelasnya.Bimantoro meminta agar aturan mengenai kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang nantinya mengelola pemulihan aset dirancang secara hati-hati. Menurut dia, mekanisme tersebut harus mampu memastikan aset yang disita dapat dikelola dengan baik sehingga pemulihan keuangan negara bisa dimaksimalkan.“Kita sama-sama menginginkan bagaimana apabila RUU ini bisa dijalankan, pengelolaannya itu bisa memaksimalkan agar pemulihan daripada pendapatan negara itu bisa benar-benar dimaksimalkan,” ucap Bimantoro.“Tadi disampaikan juga banyak sekali aset-aset yang dikelola, setelah negara-negara lain menerapkan RUU ini, banyak aset-asetnya yang valuasinya turun. Nah, ini yang kita tidak harapkan. Dan nanti juga ini pun fakta di lapangan, di negara kita sendiri pun banyak juga pengelolaan juga yang turun,” sambungnya.Ia kemudian memberikan contoh kendaraan yang disita negara. Menurut dia, nilai kendaraan dapat turun setelah melalui proses penilaian, sementara biaya perawatan membuat hasil penjualannya semakin rendah.“Setelah disita oleh negara, yang tadinya nilai mobil ini 1 miliar, diappraisal hanya 700 juta, biasa 70%-nya ya kan. Karena biayanya yang begitu mahal untuk perawatan dan lain sebagainya, ujung-ujungnya dijual cuman 300-400 juta, Pak. Gimana negara bisa mendapatkan pemulihan yang baik kalau kayak gitu? Gimana kita mau memaksimalkan pendapatan negara, kan enggak bisa juga,” kata Bimantoro.Karena itu, ia meminta agar mitigasi terkait aturan dan pengelolaan aset pemulihan turut diperjelas.“Dan tentunya kami pun berharap pemulihan para pemulihan untuk korban itu pun harus bisa dimaksimalkan juga. Nah, kami minta bagaimana mitigasi aturannya juga,” ucapnya.Singgung Penggiringan Opini di Media SosialSuasana rapat dengar pendapat Komisi III dengan advokat dan mahasiswa terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanBimantoro juga menyoroti pembentukan opini publik yang menurutnya perlu dicermati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai berbagai isu kerap dicampuradukkan sehingga membuat masyarakat kesulitan memahami persoalan hukum yang sedang terjadi.“Selanjutnya, tadi kami pun tertarik sekali mengenai pembentukan sudut pandang ataupun opini. Ini yang sekarang sedang terjadi bagaimana berbagai macam isu dicampuradukkan menjadi satu di Indonesia sehingga membuat masyarakat apa ya, kayak ada blank point-nya gitu loh. Kayak ada blank point-nya karena setiap hari melihat sosial media yang begitu luar biasa ujaran-ujaran kebencian, provokasi, dan lain sebagainya. Bagaimana kita bisa sama-sama memitigasi ini?” kata Bimantoro.Bimantoro mengingatkan agar opini yang berkembang tidak dimanfaatkan pihak-pihak asing untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum Indonesia.“Bahwa jangan sampai negara kita ini disusupi oleh kepentingan-kepentingan asing yang ingin menurunkan ataupun distrust terhadap pemerintah ataupun penegakan hukum kita,” ucap Bimantoro.“Kalaupun misalnya memang ada permasalahan dalam penegakan hukum, itu hanya oknum, masih banyak penegak hukum juga yang bagus. Masih banyak penegakan hukum, masih banyak penegak hukum juga yang yang melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan asas keadilan dan kehati-hatian. Dan inilah yang menurut saya kami pun mohon bantuan daripada narasumber untuk bisa menetralisir itu kepada masyarakat. Jangan sampai negara kita menjadi korban sekali lagi,” tambahnya.Ia juga menyoroti pola pembentukan opini yang menurutnya tampak terencana. Bimantoro menggambarkan adanya rangkaian isu yang muncul, diikuti pembahasan oleh media, hingga berujung pada dugaan kriminalisasi.“Karena sekarang dengan mudahnya kita bisa melihat sama-sama melihat bagaimana pembentukan sudut pandang ini seakan-akan sudah direncanakan. Dari mulai pembentukan sudut pandangnya, tiba-tiba dimunculkan orang yang julidnya, tiba-tiba media semuanya membahas itu seakan-akan dioperasi media ini. Nanti di akhirnya, kriminalisasi yang ada,” ucapnya.Bimantoro meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan tidak mengabaikan upaya menjaga keutuhan bangsa.“Nah, inilah kami berharap pada forum yang terhormat ini, kita sebagai sesama anak bangsa Indonesia bagaimana kita harus benar-benar menjaga keutuhan daripada bangsa Indonesia ini agar masyarakat bisa benar-benar mendapatkan sudut pandang yang luas, sudut pandang yang clear terhadap apa yang terjadi di negara ini. Bahwa masih ada harapan penegakan hukum yang bisa memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat,” kata dia.
(Penulis Jurnalis: kumparanNEWS | Diterbitkan via kumparan.com)
