Nasional

Aspermigas: Praktik Singapura Jual Kembali LNG RI Lazim Dilakukan, Tak Merugikan

•
Aspermigas: Praktik Singapura Jual Kembali LNG RI Lazim Dilakukan, Tak Merugikan - Infolitik
Ilustrasi Gedung Parlemen Singapura. Foto: Roslan Rahman/AFPAsosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai praktik Singapura yang menjual kembali LNG yang mereka beli dari Indonesia sebaga...

Ilustrasi Gedung Parlemen Singapura. Foto: Roslan Rahman/AFPAsosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai praktik Singapura yang menjual kembali LNG yang mereka beli dari Indonesia sebagai praktik yang lazim dilakukan. Hal itu juga dinilai tak merugikan Indonesia.Ketua Umum Aspermigas Moshe Rizal menjelaskan, Singapura saat ini memang bisa disebut sebagai salah satu negara trading minyak dan gas terbesar di dunia. Hal itu terjadi karena terkadang tidak semua buyer atau pembeli memiliki akses langsung terhadap produsen. Meski demikian, menurut Moshe hal itu tidak merugikan Indonesia.“Hal yang lumrah kalau dibilang. Apakah Indonesia ada yang dirugikan? Enggak ada yang maksain, emang Singapura maksa jual ke trader? kalau ada akses ke buyer ya buyer, kalau ada akses ke trader ya trader, kan sudah di lelang juga. Enggak perlu harus pakai narasi dirugikan, enggak ada dirugikan,” kata Moshe kepada kumparan, Minggu (1/11).Ia menjelaskan situasi dalam perdagangan minyak dan gas dunia di mana trader memang memiliki peran. Menurutnya, nilai lebih dari trader biasanya adalah kepastian akan pasokan terhadap kebutuhan buyer.Di sisi lain, di dunia ini menurut Moshe tidak hanya Singapura yang berperan menjadi trader di sektor tersebut. Ia menjelaskan salah satu negara yang juga melakukan praktik tersebut adalah India.“Dan buyer itu terkadang lebih percaya dengan trader dibanding produsen langsung. Produsen itu terkadang tidak bisa komit dengan jumlah produksi, kadang turun dan sebagainya, itu gunanya trader. Trader itu punya akses ke berbagai sumber, dia bisa memberikan komitmen ke buyernya. Dan itu enggak cuma Singapura, India juga jadi tradernya eropa saat perang Ukraina,” ujarnya.Di Indonesia sendiri, Moshe menjelaskan, mayoritas proyek minyak dan gas digarap oleh sektor swasta dengan skema Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyinggung praktik trading Singapura terhadap LNG yang dibeli dari Indonesia, Moshe justru mempertanyakan apa yang dilanggar KKKS juika menjual LNG ke trader.“Kalau memang ada yang dilanggar kenapa jualnya ke trader, KKKS jualnya ke trader, ada enggak aturan yang dilanggar? kalau enggak ada yang dilanggar kenapa dipermasalahkan? enggak ada yang dirugikan,” kata Moshe.Adapun di Singapura sendiri, praktik trader menurut Moshe dilakukan bukan oleh pemerintah Singapura melainkan perusahaan terkait. Maka dari itu, skema trading Singapura yang turut memperdagangkan LNG dari Indonesia adalah business to business (B2B).Sementara terkait berapa porsi LNG Indonesia yang dibeli Singapura untuk dijual kembali dan berapa yang untuk digunakan untuk dalam negeri Singapura, Moshe tak memiliki data detailnya.“Rata-rata LNG memang untuk di resell, kalau gas pipa untuk dipakai dalam negeri. Kenapa gas pipa enggak dijual juga? karena gas pipa harus diproses dulu, sedangkan LNG ada yang memang sebagian dipakai, ada juga yang dijual lagi. Tapi itu kan B2B, jangan ini seolah-olah negara Singapura yang beli,” ujarnya.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menduga Singapura menjual kembali alias bertindak sebagai trader atas komoditas gas alam cair (LNG).Setiap tahunnya, Indonesia mengalirkan gas pipa sebesar 409,55 juta british thermal unit per hari (BBTUD) dari wilayah Natuna dan Sumatra. Selain itu, Indonesia mengkonfirmasi pengiriman ekspor LNG ke Singapura mencapai 148 kargo atau setara 1.480 MMSCFD."Keyakinan saya, pengiriman 148 kargo itu tidak seluruhnya dikonsumsi Singapura, melainkan sebagian dijadikan sebagai instrumen trading untuk diekspor lagi ke negara lain," ujar Bahlil.Trader Bukan Hal Aneh, Tak Langgar HukumTurut merespons, pengamat kebijakan energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menjelaskan hal yang dilakukan Singapura sebenarnya bukan hal aneh. Di sisi lain, hukum yang berlaku juga tak melarang praktik tersebut.“Praktik menjual kembali LNG atau gas alam cair yang dibeli dari Indonesia kepada negara lain bukan sesuatu yang aneh dalam perdagangan energi internasional. LNG merupakan komoditas global yang dapat diperdagangkan kembali, sepanjang kontrak jual beli, klausul tujuan pengiriman (destination clause), dan ketentuan hukum yang berlaku memang mengizinkannya,” ujarnya.Meski demikian, ia tak mungkiri bahwa Indonesia sebenarnya harus mendapat manfaat ekonomi yang optimal dari perdagangan LNG tersebut. Untuk itu, ia mendorong pemerintah agar melakukan beberapa langkah seperti audit pada kontrak.“Karena itu, saya menilai pemerintah perlu melakukan audit terhadap seluruh kontrak LNG, identitas pembeli, tujuan akhir kargo, volume, harga jual, serta keuntungan dari setiap pengalihan penjualan. Jadi, pemerintah jangan berhenti pada pernyataan bahwa ada 148 kargo. Publikasikan data asal dan tujuan akhir setiap kargo,” kata Sofyano.Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar juga menjelaskan bahwa memang praktik trading yang dilakukan oleh Singapura merupakan hal yang lazim dalm perdagangan gas internasional.Hal itu juga tidak bisa disalahkan sepanjang kontrak jual beli tidak melarang atau membatasi transaksi tersebut.Maka dari itu, hal yang harus diperjelas oleh Indonesia menurutnya adalah kontrak jual beli terkait LNG dengan Singapura.“Belum tentu seluruh LNG tersebut untuk domestik Singapura. Hal ini bergantung pada klausul kontrak jual beli LNG, apakah bersifat destination clause (mewajibkan tujuan tertentu) atau memberikan fleksibilitas kepada pembeli untuk menjual kembali LNG. Jadi ini tergantung dari negosiasi dan kontrak bisnisnya,” ujarnya.

(Penulis Jurnalis: kumparanBISNIS | Diterbitkan via kumparan.com)

Infolitik