Nasional

Aturan Direvisi, Peran BLU Lemigas Impor Minyak Mentah dan LPG Diperkuat

•
Aturan Direvisi, Peran BLU Lemigas Impor Minyak Mentah dan LPG Diperkuat - Infolitik
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaiman saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (7/10/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparanKementerian Energi dan Sumb...

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaiman saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (7/10/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparanKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasi adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG demi menjaga ketahanan energi nasional.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman menyampaikan, eskalasi konflik geopolitik global membuat proses impor minyak bumi semakin tidak mudah, sehingga membutuhkan penyesuaian regulasi."Baru selesai revisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses impor minyak mentah dari negara mana pun. Dinamika global membuat pengadaan tidak lagi mudah," ujar Laode, Sabtu, (24/10).Laode menjelaskan, poin utama revisi aturan tersebut adalah memperluas peran Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BLU Lemigas) dalam mengeksekusi impor komoditas energi.Skema impor oleh BLU Lemigas dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah (G2G), kerja sama pemerintah dengan penyedia luar negeri, maupun kemitraan antarbadan usaha.Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penandatanganan aturan baru ini mendesak guna mengamankan stok BBM nasional, khususnya Pertalite yang ketahanannya sempat berada di kisaran 16–18 hari atau di bawah ambang batas minimal."Perpres sudah ditandatangani agar pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG bisa dilakukan langsung secara G2G lewat BLU. Untuk Solar CN 48 kita sudah tidak impor sama sekali, sedangkan Solar CN 51 sebagian masih impor," kata Bahlil saat Sidang Kabinet, Kamis, (22/10).Berdasarkan Pasal 5 Perpres tersebut, pengadaan impor oleh BLU dan BUMN diizinkan dalam kondisi mendesak, seperti konflik geopolitik yang mengganggu pasokan global, gangguan rantai pasok, bencana alam, fluktuasi harga akibat kelangkaan pasokan, hingga cadangan nasional yang berada di bawah ambang batas.Dalam kondisi darurat tersebut, aturan memperbolehkan adanya fleksibilitas atau perbedaan harga berdasarkan volume, jenis produk, negara asal, serta jadwal pengiriman sesuai kesepakatan kontrak.

(Penulis Jurnalis: kumparanBISNIS | Diterbitkan via kumparan.com)

Infolitik