Nasional

Bantuan Subsidi Upah 2026 Dijadwalkan Cair November-Desember, Ini Syaratnya

•
Bantuan Subsidi Upah 2026 Dijadwalkan Cair November-Desember, Ini Syaratnya - Infolitik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparanPemerintah kembali memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) un...

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparanPemerintah kembali memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menjaga ketahanan ekonomi. Jadwal pencairannya direncakan November dan Desember 2026. Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, besaran BSU tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan nominal itu, total BSU yang didapat masing-masing penerima manfaat adalah Rp 900.000.“Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh,” tulis laman tersebut dikutip Minggu (1/11).Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/ShutterstockAturan itu merupakan patokan yang mengatur persyaratan penerima, batas gaji atau upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Jika di kemudian hari para penerima BSU yang sudah mendapat BSU ternyata tidak sesuai dengan syarat, maka BSU yang diterima juga harus dikembalikan.“Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026,” tulis laman itu.Para penerima BSU bisa melakukan pengecekan resmi pada kanal bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek NIK. Berikut syarat penerima yang bisa mengakses BSU:Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMKDiprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Penulis Jurnalis: kumparanBISNIS | Diterbitkan via kumparan.com)

Infolitik