Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 M

•
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 M - Infolitik
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara. Penindakan melibatkan warga negara asing.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara. Penindakan melibatkan warga negara asing.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

Infolitik