Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Emas 402 Kg Senilai Rp 1,02 T di 2026

•
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Emas 402 Kg Senilai Rp 1,02 T di 2026 - Infolitik
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak penyelundupan ekspor emas secara ilegal 127 kali hingga 26 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak penyelundupan ekspor emas secara ilegal 127 kali hingga 26 Oktober 2026.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)

Infolitik