Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baru diberikan kepada 11.825 unit rumah sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Capaian tersebut turun dibandingkan dengan realisasi sepanjang 2025 yang mencapai 30.811 unit rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Teddy Paul Siagian menilai penurunan pemanfaatan fasilitas tersebut dapat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat serta belum optimalnya pelaksanaan pembebasan BPHTB.
Selain realisasinya yang menurun, pemberian fasilitas pembebasan BPHTB juga belum merata. Berdasarkan catatan Kementerian PKP, baru 50 kabupaten/kota yang telah memberikan fasilitas tersebut.
Di sisi lain, pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah MBR mencatat realisasi yang lebih tinggi. Hingga Oktober 2026, fasilitas tersebut telah diberikan kepada 183.121 unit rumah dari target 206.954 unit sepanjang tahun. Meski demikian, masih terdapat 211 kabupaten/kota yang belum mengonfirmasi pemberian fasilitas pembebasan retribusi PBG.
Untuk memperluas pelaksanaan kedua fasilitas tersebut, Kementerian PKP mendorong pemerintah daerah agar memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG serta melaporkan realisasinya.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat menginput data PBG dan BPHTB agar capaian kedua fasilitas tersebut dapat dihitung dan menjadi bagian dari capaian roadmap pembangunan 3 juta rumah," tutup Teddy.
