Pemerintah menyiapkan 9 jenis insentif, baik insentif pajak maupun nonpajak, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2027.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan stimulus ekonomi yang disiapkan untuk tahun depan antara lain mencakup kelanjutan program magang dan vokasi nasional, perluasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), serta kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Directive Bapak Presiden untuk program tahun depan diharapkan yang bisa dimulai pada Januari, yaitu magang nasional dilanjutkan, kemudian vokasi nasional, PPh DTP untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta untuk semua sektor, dan evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP," paparnya dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran, dikutip pada Sabtu (24/10/2026).
Secara terperinci, Airlangga memaparkan ada 9 insentif fiskal dan nonfiskal yang disiapkan pemerintah. Pertama, program magang nasional bagi 150.000 peserta beserta uang saku, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), sertifikat, dan PPh Pasal 21 DTP.
Kedua, program vokasi nasional dengan kuota sebanyak 300.000 peserta. Guna menjalankan kedua program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,68 triliun.
Ketiga, PPh Pasal 21 DTP untuk seluruh sektor usaha dan menyasar para pekerja dengan penghasilan tidak melebihi Rp10 juta per bulan. Rencananya, peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan teknis kebijakan tersebut akan diteken sebelum 1 Januari 2027.
Keempat, peningkatan batasan PTKP. Airlangga mengatakan PTKP bakal naik dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, besaran PTKP terbaru dimaksud masih belum ditetapkan.
Kelima, PPN DTP untuk penyerahan rumah. Insentif PPN DTP diberikan atas bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar. PMK mengenai pemberian insentif PPN DTP juga akan difinalkan sebelum 1 Januari 2027.
Keenam, relaksasi iuran JKK dan JKM berupa diskon 50% dari total iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta bukan penerima upah (BPU). Rencananya, Peraturan Pemerintah (PP) 50/2025 akan direvisi dan diterbitkan sebelum Januari 2027.
Ketujuh, tambahan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Kedelapan, KPR bersubsidi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Kesembilan, penetapan standar baru untuk pembebasan PPN atas emas serta pembukaan ruang untuk memberikan insentif PPN atas perak guna memperkuat industri perhiasan dalam negeri.
Airlangga menjelaskan pemerintah akan merevisi PP 49/2022 dalam rangka memberikan pembebasan PPN atas emas dengan kadar sebesar 99,9%. Kemudian, revisi PP tersebut juga membuka ruang pemberian insentif PPN atas perak.
"Untuk sektor perhiasan, ada perubahan dari standar 99,99%, ini sebetulnya standar industrinya seharusnya sebesar 99,9%," tutup Airlangga.
