Nasional

Denda Pajak Dihapus 100%, Kemenkeu: Bukan Tax Amnesty, Tetap Bayar Pokok!

•
Denda Pajak Dihapus 100%, Kemenkeu: Bukan Tax Amnesty, Tetap Bayar Pokok! - Infolitik
Kementerian Keuangan menegaskan PMK 71/2026 bukan tax amnesty. Kebijakan ini hanya menghapus atau mengurangi sanksi administratif pajak, bukan pokok pajak.

Kementerian Keuangan menegaskan PMK 71/2026 bukan tax amnesty. Kebijakan ini hanya menghapus atau mengurangi sanksi administratif pajak, bukan pokok pajak.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)

Infolitik