Kementerian Keuangan menegaskan PMK 71/2026 bukan tax amnesty. Kebijakan ini hanya menghapus atau mengurangi sanksi administratif pajak, bukan pokok pajak.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)

Kementerian Keuangan menegaskan PMK 71/2026 bukan tax amnesty. Kebijakan ini hanya menghapus atau mengurangi sanksi administratif pajak, bukan pokok pajak.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)