OJK menjatuhkan serangkaian sanksi administratif ke berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

OJK menjatuhkan serangkaian sanksi administratif ke berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)