OJK ungkap dugaan tindak pidana perbankan oleh petinggi PT BPR DCN, melibatkan kredit fiktif Rp15,6 miliar dan pengambilan agunan emas.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

OJK ungkap dugaan tindak pidana perbankan oleh petinggi PT BPR DCN, melibatkan kredit fiktif Rp15,6 miliar dan pengambilan agunan emas.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)