DJP Kementerian Keuangan memberikan keringanan sanksi bagi penunggak pajak berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi hingga 100 persen.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

DJP Kementerian Keuangan memberikan keringanan sanksi bagi penunggak pajak berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi hingga 100 persen.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)