Nasional

DJP Hapus Sanksi Pajak 100%, Ini Cara Pengajuannya Lewat Coretax

•
DJP Hapus Sanksi Pajak 100%, Ini Cara Pengajuannya Lewat Coretax - Infolitik
DJP Kementerian Keuangan luncurkan kebijakan pengurangan sanksi administrasi pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui sistem Coretax.

DJP Kementerian Keuangan luncurkan kebijakan pengurangan sanksi administrasi pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui sistem Coretax.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

Infolitik