JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan sistem pemungutan pajak digital luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru. Sistem tersebut juga tidak ditujukan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) secara...
(Penulis Jurnalis: Friska Yolandha | Diterbitkan via republika.co.id)
