Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perlawanan yang dilakukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan kuasa hukumnya akan dipertimbangkan serta diputus di akhir perkara. Putusan tersebut dibacakan dalam agenda putusan sela, Senin (26/10/2026).
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi sindonews.com)
