Nasional

Izin Tambang Mangkrak 2 Tahun Bakal Dicabut, Pemerintah Diminta Selektif

•
Izin Tambang Mangkrak 2 Tahun Bakal Dicabut, Pemerintah Diminta Selektif - Infolitik
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menteri ESDM/Menko HIT Bahlil Lahadalia. Foto: Bayu ...

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menteri ESDM/Menko HIT Bahlil Lahadalia. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPresiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin tambang yang tidak memiliki aktivitas nyata selama dua tahun. Langkah itu dinilai tepat namun harus didasarkan pada beberapa poin penting.Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menjelaskan beberapa poin penting tersebut bisa meliputi objektivitas sampai evaluasi terhadap tambang-tambang tak tak beroperasi.“Memang benar, pencabutan izin tambang yang nggak kunjung digarap perlu dilakukan, tetapi harus selektif dan berbasis evaluasi yang objektif. Pencabutan izin itu merupakan sanksi, dan pemberian sanksi juga ada aturannya, mulai dari permintaan klarifikasi, pemberian peringatan dan seterusnya sampai sanksi terberat adalah pencabutan izin,” kata Bisman kepada kumparan, Minggu (25/10).Dari sisi produktivitas, Bisman menilai kebijakan itu bisa meningkatkan produksi, investasi, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara. Meski demikian, hal itu tak bisa terjadi secara otomatis.Sementara terkait ambang batas dua tahun, menurutnya hal itu sebenarnya bisa dijadikan ambang batas evaluasi terlebih dahulu alih-alih pencabutan.“Iya dua tahun dapat dijadikan ambang evaluasi, tetapi tidak semestinya menjadi dasar pencabutan otomatis. Pemerintah perlu membedakan perusahaan yang sengaja menelantarkan izin tambang dengan perusahaan yang menghadapi kendala perizinan, pembebasan lahan, pendanaan, atau proses eksplorasi yang memang membutuhkan waktu,” ujarnya.Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menambahkan bahwa pencabutan izin saja tidak otomatis meningkatkan produksi. Untuk itu, hal yang perlu dilakukan adalah kepastian bahwa pemberian konsesi dilakukan secara tepat.Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy“Pemerintah harus memastikan konsesi yang ditertibkan segera ditawarkan kepada pihak yang memiliki modal, teknologi, dan kemampuan operasional,” ujarnya.Di samping itu, sama seperti Bisman, Sofyano melihat batas dua tahun harusnya digunakan untuk dapat menjadi dasar evaluasi dan penjatuhan sanksi. Dalam hal ini pemerintah harus bisa membedakan mana pemegang izin yang sengaja menelantarkan konsesi dan mereka yang terkendala perizinan, lingkungan, atau persoalan hukum.“Ketegasan pemerintah harus terukur, beri sanksi kepada yang tidak serius, tetapi jangan menghukum investor yang benar-benar berkomitmen,” kata Sofyano.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin tambang yang tidak memiliki aktivitas nyata. Kebijakan ini akan menyasar tambang yang tak beroperasi selama dua tahun.Langkah ini dilakukan untuk menertibkan konsesi tambang yang tidak dimanfaatkan pemegang izin.“Saya memberikan instruksi kepada Menteri ESDM, jika lebih dari dua tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut,” kata Prabowo dalam Rakornas TPAKD di Jakarta, Kamis (22/10).Satgas PKH bersama Kodam XV/Pattimura menertibkan tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Foto: Dok. Kodam PattimuraPrabowo menyoroti saat ini banyak konsesi pertambangan yang telah diberikan pemerintah tetapi tidak dikerjakan selama puluhan tahun. Dengan demikian, Prabowo menyebut bahwa pemerintah perlu memastikan pihak yang menerima konsesi benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan kegiatan pertambangan."Kita harus teliti pihak yang kita percayakan untuk mengelola konsesi, apakah mereka benar-benar memiliki kemampuan atau tidak untuk menjalankannya," ujarnya.Selain itu, ia juga menduga ada sejumlah pengusaha pada masa lalu mengajukan konsesi hanya untuk kepentingan spekulasi meskipun tidak memiliki latar belakang dan pemahaman mengenai operasional pertambangan. Menurutnya konsesi yang tidak dikerjakan selama bertahun-tahun justru hanya akan merugikan bangsa.

(Penulis Jurnalis: kumparanBISNIS | Diterbitkan via kumparan.com)

Infolitik