Nasional

Kabar Baik Kreator! Catat Hak Cipta Buku hingga Film Kini Bisa Gratis, Tak Perlu Bayar Rp200 Ribu

•
Kabar Baik Kreator! Catat Hak Cipta Buku hingga Film Kini Bisa Gratis, Tak Perlu Bayar Rp200 Ribu - Infolitik
Pemerintah memperluas tarif Rp0 pencatatan hak cipta untuk buku, foto, film hingga program komputer. Sebelumnya, biaya layanan mencapai Rp200 ribu per permohonan.

Pemerintah memperluas tarif Rp0 pencatatan hak cipta untuk buku, foto, film hingga program komputer. Sebelumnya, biaya layanan mencapai Rp200 ribu per permohonan.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi vivanews)

Infolitik