Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Dok: kspMabes Polri menggelar jumpa pers menjawab skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam pengumuman resminya, Polri membenarkan telah menangkap dan menetapkan sejumlah perwira tinggi, termasuk eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka."Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," tegas Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam jumpa pers yang turut dihadiri Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir, Selasa (3/11).Penetapan tersangka yang secara resmi mengkonfirmasi desas-desus liar di publik ini memantik reaksi dan kecaman keras. Tindakan memata-matai kepala negara oleh pucuk pimpinan penegak hukum dinilai bukan pelanggaran biasa, melainkan sebuah pengkhianatan fatal.Kecaman tajam salah satunya disuarakan oleh Komjen (purn) Martinus Hukom. Ia menyoroti catatan kelam sejarah apabila institusi Bhayangkara benar-benar terbukti mengkhianati pemerintah. Menurutnya, dalam sejarah dunia tidak pernah ada kepolisian yang melakukan makar terhadap pemerintah.Ia menyindir keras bahwa dengan terbuktinya kabar segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka mantan pemimpin Polri tersebut telah mengubah sejarah dunia. Seluruh pencapaian sang mantan Kapolri kini dianggapnya sebagai prestasi nomor satu dalam artian yang sangat ironis."Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan MAKAR," tulisnya menanggapi skandal tersebut.Senada dengan hal itu, politikus Ferdinand Hutahaean juga menyuarakan desakan keras. Ia mengkategorikan skandal penyadapan ini sebagai bentuk ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan negara yang harus diganjar dengan hukuman maksimal.Melalui unggahan opini di akun pribadinya, Ferdinand mendesak agar sanksi terberat dijatuhkan bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat."Penyadapan itu bagian dari makar dan kejahatan serius kepada negara..!! Pidanakan dengan hukuman mati," tegas Ferdinand.Screenshot Eks Kepala BNN Martinus Hukom. Foto: Dok. Istimewa
(Penulis Jurnalis: kumparanNEWS | Diterbitkan via kumparan.com)
