Kemenhub mempertahankan batas biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik maksimal 40 persen pada November 2026.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

Kemenhub mempertahankan batas biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik maksimal 40 persen pada November 2026.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)