Nasional

Kemenhub Pertahankan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40 Persen

•
Kemenhub Pertahankan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40 Persen - Infolitik
Kemenhub mempertahankan batas biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik maksimal 40 persen pada November 2026.

Kemenhub mempertahankan batas biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik maksimal 40 persen pada November 2026.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

Infolitik