Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memblokir 2.966 situs yang berkaitan dengan pelanggaran kekayaan intelektual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385 situs diblokir sepanjang 2026 ini.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi sindonews.com)
