Kementerian Komdigi menegaskan aturan baru penanganan disinformasi tidak membatasi kebebasan berpendapat. Fokus pada konten berbahaya dan akuntabel.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)

Kementerian Komdigi menegaskan aturan baru penanganan disinformasi tidak membatasi kebebasan berpendapat. Fokus pada konten berbahaya dan akuntabel.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)