Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan SMA Gibran Rakabuming, menyatakan tidak sah untuk syarat pencalonan Pilpres 2024.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan SMA Gibran Rakabuming, menyatakan tidak sah untuk syarat pencalonan Pilpres 2024.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)