Nasional

MA Batalkan Ketentuan PP No 28/2024, MGBKI Minta Pemerintah Lakukan Eksekusi

•
MA Batalkan Ketentuan PP No 28/2024, MGBKI Minta Pemerintah Lakukan Eksekusi - Infolitik
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia menilai keputusan MA terkait PP No 28/2024 dapat mengembalikan marwah profesi kesehatan yang selama ini tertekan.

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia menilai keputusan MA terkait PP No 28/2024 dapat mengembalikan marwah profesi kesehatan yang selama ini tertekan.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi sindonews.com)

Infolitik