Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyikapi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan Gibran sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi sindonews.com)
