Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi sindonews.com)
