Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda senilai total Rp2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda senilai total Rp2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)