LOMBOK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menentukan jalur penindakan ketika menemukan pelanggaran di pasar modal, apakah melalui sanksi administratif atau proses pidana. Ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan...
(Penulis Jurnalis: Satria K Yudha | Diterbitkan via republika.co.id)
