JPNN.com, JAKARTA - PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) telah resmi menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi jpnnnews)
