JPNN.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan deretan perusahaan, lembaga sekuritas, hingga individu yang melakukan pelanggaran atas perdagangan saham, penawaran umum, serta kegiatan penasihat investasi.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi jpnnnews)
