JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait penegakan hukum di pasar modal. Beberapa di antaranya adalah sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait...
(Penulis Jurnalis: Ahmad Fikri Noor | Diterbitkan via republika.co.id)
