Pabrik obat-obatan ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga beroperasi dengan menyamarkan kegiatan usahanya sebagai pabrik kardus dan botol. Gudang yang berada di Jalan Indronoti, Dusun II, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, tersebut disewa oleh seorang warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial D.
Sementara itu, pemilik bangunan diketahui merupakan warga Kabupaten Karanganyar. Bayan Wirogunan, Caka Dalma Putranto, mengatakan penyewa bangunan tersebut tercatat atas nama D dalam perjanjian sewa-menyewa. “Yang menyewa menurut perjanjian sewa menyewa Pak D. Yang menyewa itu untuk pabrik itu,” ungkap Caka, Kamis (22/10/2026).
Menurut Caka, informasi yang diterima perangkat desa menyebutkan bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan produksi kardus dan botol. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa gudang itu diduga menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal. “Kan perizinan tidak lewat desa. Izinnya ya itu, saya inisiatif tanya RT ternyata untuk itu, untuk kardus dan botol. Dan pemiliknya yang gedung yang itu untuk katanya ya untuk pabrik botol gitu. Jadi ya pemilike ya dibohongi, sampai yang lingkungan ya dibohongi,” ujarnya.
Caka menambahkan, pemilik gudang berinisial M bukan warga Desa Wirogunan. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, pemilik bangunan tersebut berasal dari wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Keterangan perangkat desa tersebut menunjukkan bahwa kegiatan di dalam gudang tidak diketahui oleh lingkungan setempat sebagai produksi obat-obatan. Namun, berapa lama pabrik tersebut telah beroperasi dan bagaimana aktivitas produksinya dapat berlangsung tanpa diketahui warga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari kepolisian.
Produksi Mencapai 1,7 Juta Butir Sehari Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi pabrik obat ilegal di Kabupaten Sukoharjo. Penggerebekan dilakukan pada Kamis hingga Jumat (15–16/10/2026), masing-masing di wilayah Kartasura dan Gatak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 7.862.500 butir obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang siap edar. Petugas juga mengamankan bahan baku dengan berat total 69,27 ton.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua lokasi tersebut memiliki kapasitas produksi hingga jutaan butir obat per hari. "Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi obat siap edar sebanyak 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl. Kami juga menyita bahan baku seberat 69,27 ton," kata Bismo.
Bismo menjelaskan, lokasi produksi di Kartasura diperkirakan mampu menghasilkan hingga 1.700.000 butir obat per hari, dengan omzet sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. Sementara itu, lokasi produksi di Gatak memiliki kapasitas sekitar 640.000 butir per hari, dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Besarnya kapasitas produksi tersebut menunjukkan skala kegiatan yang diungkap polisi. Meski demikian, angka kapasitas harian tidak serta-merta menggambarkan jumlah obat yang benar-benar diproduksi setiap hari selama pabrik beroperasi.
Belasan Mesin Produksi dan Uang Rp 9 Miliar Disita Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita belasan mesin berkapasitas besar yang diduga digunakan untuk memproduksi obat-obatan. Peralatan tersebut meliputi mesin pencampur bahan, mesin pembuat tablet, mesin pencetak strip, dan mesin pres plastik. Petugas juga mengamankan cairan bahan baku dalam jumlah ratusan liter, kendaraan operasional, serta uang tunai senilai Rp 9 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam lima tas yang disebut milik terduga pemilik pabrik.
Sejumlah surat berharga juga masuk dalam daftar barang bukti yang disita penyidik. Polisi turut mengamankan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam operasional kedua lokasi produksi, mulai dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pabrik hingga operator mesin. Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti besarnya jumlah obat dan bahan baku yang ditemukan, tetapi juga dugaan penggunaan bangunan dengan peruntukan usaha berbeda dari aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Meski demikian, status perizinan bangunan, pihak yang mengetahui kegiatan produksi, serta lamanya operasional pabrik masih perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. Hingga informasi yang disampaikan perangkat desa tersebut, belum ada keterangan terperinci mengenai sejak kapan kegiatan produksi di Kartasura dimulai maupun bagaimana dugaan produksi obat ilegal itu dijalankan di balik kedok pabrik kardus dan botol.
