Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencermati rencana pembangunan pusat data berbasis kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di kawasan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Pembangunan ini tidak dapat dilihat semata sebagai investasi dan pengembangan ekonomi digital. Dengan kebutuhan air dan energi dalam skala besar serta potensi dampak ekologisnya, pemerintah harus memastikan apa dampaknya terhadap keberlanjutan pasokan air, lingkungan, dan kehidupan masyarakat di sekitar Jatiluhur hingga Jakarta.
Pusat data AI milik BDx di Jatiluhur direncanakan memiliki kapasitas hingga 640 MW. Pada kapasitas penuh, kebutuhan airnya disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari, sementara tahap awal diperkirakan sekitar 6.000 meter kubik per hari. Pemprov Jawa Barat sendiri telah meminta agar kebutuhan tersebut dihitung secara serius agar tidak mengganggu alokasi air bagi masyarakat dan pertanian. Pembangunan bahkan sempat dihentikan sementara karena persyaratan AMDAL dan PBG masih dalam proses.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Jika tekanan terhadap Jatiluhur terus meningkat hingga mengganggu fungsi ekologis dan keberlanjutan sumber airnya, dampaknya tidak akan berhenti di sekitar waduk atau wilayah Jawa Barat. Meski berlokasi di Jawa Barat, dampak proyek ini berpotensi meluas hingga Jakarta. Situasi ini juga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap rencana pemanfaatan air Jatiluhur harus mempertimbangkan kebutuhan air masyarakat di wilayah yang bergantung padanya–termasuk Jakarta–serta keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan air dalam jangka panjang.
Terhadap polemik tersebut, LBH Jakarta berpandangan sebagai berikut:
Pertama, pemenuhan hak atas air harus menjadi prioritas di atas kepentingan investasi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mandat tersebut dipertegas dalam Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan negara menjamin hak rakyat atas air dalam jumlah yang cukup, berkualitas baik, aman, berkelanjutan, dan terjangkau, serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat (res commune). Dengan demikian, pemanfaatan air untuk kepentingan komersial pusat data AI tidak dapat diperlakukan setara dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika ketersediaan air tidak mencukupi, kebutuhan pokok sehari-hari harus diprioritaskan.
Kedua, kajian terkait kebutuhan air dan dampak ekologis pembangunan harus dibuka secara transparan. Angka kebutuhan air pusat data AI pada kapasitas penuh menunjukkan besarnya tekanan yang berpotensi ditimbulkan terhadap sumber daya air. Namun, penilaian dampak tidak boleh berhenti pada angka kebutuhan air semata. Pemerintah harus membuka informasi mengenai sumber air yang akan digunakan, skema pengambilan dan alokasi air, dampaknya terhadap kebutuhan domestik dan pertanian, penggunaan energi, serta risiko terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar. Dokumen AMDAL, kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta perizinan terkait harus dapat diakses dan diuji oleh publik. Partisipasi masyarakat yang berpotensi terdampak harus dijamin sejak tahap perencanaan, bukan sekadar menjadi formalitas setelah keputusan investasi dibuat.
Ketiga, Pemprov DKI Jakarta tidak boleh bersikap pasif terhadap kebijakan yang berpotensi memengaruhi ketahanan air Jakarta. Ketergantungan Jakarta terhadap sumber air dari luar wilayah administratifnya menuntut pemerintah daerah untuk mengambil tanggung jawab lintas wilayah. Pemprov DKI Jakarta harus menyampaikan sikap resmi mengenai rencana pembangunan pusat data AI di Jatiluhur, meminta keterbukaan kajian dampaknya, serta berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk memastikan kebutuhan air masyarakat Jakarta tidak terancam. Persoalan ini tidak cukup diperlakukan sebagai urusan perizinan di Jawa Barat karena dampak terhadap sumber air dapat melampaui batas administratif. Kepentingan masyarakat Jakarta harus diperjuangkan melalui kebijakan pengelolaan sumber daya air yang transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada pemenuhan hak warga.
Oleh karena itu, LBH Jakarta meminta:
- Gubernur DKI Jakarta untuk segera menyampaikan sikap resmi terhadap rencana pembangunan pusat data AI di Jatiluhur dan menjelaskan langkah konkret untuk melindungi ketahanan air Jakarta serta menjamin pemenuhan hak atas air bagi seluruh warga.
- Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan dan membuka kajian mengenai potensi dampak pembangunan pusat data AI di Jatiluhur terhadap ketersediaan air baku dan keberlanjutan pelayanan air minum Jakarta, termasuk risiko terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan kelompok rentan.
- Pemprov DKI Jakarta untuk secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Barat guna memperoleh informasi mengenai sumber, volume, dan skema pemanfaatan air oleh pusat data AI, serta mengupayakan langkah pencegahan apabila terdapat potensi gangguan terhadap pasokan air Jakarta.
- Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kebijakan penyediaan air minum memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat dan keberlanjutan sumber air, disertai langkah mitigasi yang terukur serta keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi ketahanan air Jakarta.
