REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen...
(Penulis Jurnalis: antara | Diterbitkan via republika.co.id)
