Polda Jawa Timur konferensi pers terkait kasus laporan arisan fiktif 'Meow' di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanWanita di Surabaya pemilik arisan 'MeAow' berinisial MCL yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Mapolda Jatim sejak Kamis (5/11).Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara."Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Jules kepada wartawan, Minggu (8/11).Jules menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan kegiatan arisan yang ditawarkan tersangka dengan sejumlah skema, antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.Dalam pelaksanaannya, para peserta menyetorkan sejumlah dana melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sebagaimana yang diperjanjikan.Berdasarkan laporan polisi, terdapat enam orang pelapor yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 4,07 miliar."Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," jelasnya.Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, pengembangan perkara masih terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow dan belum menyampaikan laporan untuk menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen atau bukti transaksi yang relevan."Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," ucapnya.Sebelumnya, enam orang melaporkan seorang wanita di Surabaya berinisial MCL ke Polda Jawa Timur. Laporan itu terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan arisan fiktif bernama 'Meow'.Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Jatim dan teregister dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Agustus 2026.Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan dalam laporan yang ia terima, total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 4 miliar."Berdasarkan laporan tersebut, yang melapor ada enam orang korban dengan nilai kerugian Rp 4,075 miliar. Ini berdasarkan laporan polisi yang kami buat," kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (13/10).
(Penulis Jurnalis: kumparanNEWS | Diterbitkan via kumparan.com)
