Nasional

Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Dijerat 3 Pasal dengan Ancaman Penjara hingga 10 Tahun

•
Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Dijerat 3 Pasal dengan Ancaman Penjara hingga 10 Tahun - Infolitik
Bareskrim mengungkap modus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh yang dilakukan KSP Listyo Sigit. Tiga tersangka dijerat pasal KUHP dan UU ITE.

Bareskrim mengungkap modus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh yang dilakukan KSP Listyo Sigit. Tiga tersangka dijerat pasal KUHP dan UU ITE.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi vivanews)

Infolitik