Nasional

Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

•
Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka - Infolitik
OJK telah menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

OJK telah menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

Infolitik