OJK telah menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

OJK telah menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)