Permenaker 16/2026 mengatur ASN/PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

Permenaker 16/2026 mengatur ASN/PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)