Nasional

PNS dan TNI-Polri Tak Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu

•
PNS dan TNI-Polri Tak Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu - Infolitik
Permenaker 16/2026 mengatur ASN/PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Permenaker 16/2026 mengatur ASN/PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

Infolitik