JAKARTA -- Pemerintah akan mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga...
(Penulis Jurnalis: Lida Puspaningtyas | Diterbitkan via republika.co.id)
