Nasional

Relawan Gibran Kutip Pasal 18 PKPU: S1 Luar Negeri Tak Perlu Suket

•
Relawan Gibran Kutip Pasal 18 PKPU: S1 Luar Negeri Tak Perlu Suket - Infolitik
Relawan Gibran menilai putusan MA soal suket tidak berpengaruh pada posisi Gibran sebagai Wapres. Mereka mengutip Pasal 18 PKPU alias Pasal Gibran.

Relawan Gibran menilai putusan MA soal suket tidak berpengaruh pada posisi Gibran sebagai Wapres. Mereka mengutip Pasal 18 PKPU alias Pasal Gibran.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

Infolitik