Relawan Gibran menilai putusan MA soal suket tidak berpengaruh pada posisi Gibran sebagai Wapres. Mereka mengutip Pasal 18 PKPU alias Pasal Gibran.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)

Relawan Gibran menilai putusan MA soal suket tidak berpengaruh pada posisi Gibran sebagai Wapres. Mereka mengutip Pasal 18 PKPU alias Pasal Gibran.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnnindonesia.com)