Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) sudah tidak lagi sah dan batal demi hukum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi sindonews.com)
