Nasional

Saksi Laporkan Roy Suryo soal Tudingan Ijazah: Saya Tak Bisa Tidur Lah, Jokowi Dijatuhkan

•
Saksi Laporkan Roy Suryo soal Tudingan Ijazah: Saya Tak Bisa Tidur Lah, Jokowi Dijatuhkan - Infolitik
Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan bersaksi pada sidang terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo dalam program siniar di YouTube, Roy Suryo di Pe...

Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan bersaksi pada sidang terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo dalam program siniar di YouTube, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOSaksi persidangan perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, sekaligus Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumaman, mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat tidur akibat pemberitaan yang merendahkan Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.Hal itu ia sampaikan kepada majelis hakim saat jaksa bertanya kepadanya dalam persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).“Kalau akibat yang Saudara rasakan sendiri untuk Saudara pribadi apakah ada?” tanya jaksa kepada Lechumanan.“Kalau saya sendiri ya saya engga bisa tidur, lah,” jawab Lechumanan.Lechumanan mengaku ia tak dapat tidur karena ia mengetahui Jokowi dijatuhkan dengan tudingan terkait ijazah palsu.“Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Dan saya adalah orang yang sangat membela Pak Jokowi,” kata Lechumanan.Dakwaan Roy SuryoDalam perkara ini, Roy didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy melakukan fitnah hingga memanipulasi dokumen ijazah S1 Jokowi.Pada dakwaan pertama primair, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya palsu, sementara Roy disebut tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.Pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dakwaan ini juga berkaitan dengan tuduhan Roy bahwa ijazah Jokowi palsu.Jaksa menyebut tuduhan tersebut telah menyerang kehormatan Jokowi dan membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.Kemudian dakwaan kedua terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik. Roy didakwa melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Jaksa menilai Roy memanipulasi foto ijazah Jokowi dengan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) sehingga foto tersebut seolah-olah menunjukkan dokumen yang tidak asli.Pada dakwaan ketiga terkait dugaan perubahan terhadap dokumen elektronik milik orang lain. Roy didakwa melanggar Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Jaksa menyebut Roy mengubah atau memotong foto ijazah Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh pihak lain di media sosial X tanpa izin.Adapun, perkara ini bermula dari laporan ajudan Jokowi, yakni Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, yang menemukan sejumlah unggahan media sosial yang memuat narasi ijazah palsu.Pada 26 Maret 2025, saat sedang dalam perjalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Syarif memperlihatkan tiga unggahan awal, dua dari YouTube dan satu dari platform X, kepada Jokowi. Unggahan tersebut secara terang-terangan menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya dari UGM adalah ijazah palsu.Mengetahui hal tersebut, Jokowi langsung menginstruksikan Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum untuk melacak dan mengumpulkan bukti-bukti unggahan serupa yang beredar di medsos.Proses pengumpulan dan pelaporan bukti tersebut terus berlanjut hingga periode 22 April sampai 21 Mei 2025. Bertempat di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan, Syarif kembali memperlihatkan kumpulan 28 unggahan media sosial yang secara masif menyebarkan isu ijazah palsu tersebut. Dari 28 bukti unggahan yang dilaporkan oleh Syarif itulah, ditemukan tujuh konten video podcast yang secara spesifik memuat pernyataan langsung dari terdakwa Roy Suryo.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

(Penulis Jurnalis: kumparanNEWS | Diterbitkan via kumparan.com)

Infolitik