Nasional

Samsat Jakarta Mulai Ramai, Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

•
Samsat Jakarta Mulai Ramai, Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak - Infolitik
Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Warga mulai memanfaatkan program tersebut.

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Warga mulai memanfaatkan program tersebut.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)

Infolitik