Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Warga mulai memanfaatkan program tersebut.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Warga mulai memanfaatkan program tersebut.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi detik.com)