Direktorat Jenderal Pajak mengatur penghapusan sanksi administrasi hingga 100% bagi wajib pajak. Ketentuan berbeda berdasarkan jenis sanksi dan waktu pelaporan.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

Direktorat Jenderal Pajak mengatur penghapusan sanksi administrasi hingga 100% bagi wajib pajak. Ketentuan berbeda berdasarkan jenis sanksi dan waktu pelaporan.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)