Nasional

Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!

•
Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya! - Infolitik
Direktorat Jenderal Pajak mengatur penghapusan sanksi administrasi hingga 100% bagi wajib pajak. Ketentuan berbeda berdasarkan jenis sanksi dan waktu pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak mengatur penghapusan sanksi administrasi hingga 100% bagi wajib pajak. Ketentuan berbeda berdasarkan jenis sanksi dan waktu pelaporan.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

Infolitik