Dirjen Pajak Bimo Wijayanto umumkan penghapusan sanksi 100% untuk keterlambatan SPT jika dilapor sebelum 31 Desember 2026. Manfaatkan kesempatan ini!
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto umumkan penghapusan sanksi 100% untuk keterlambatan SPT jika dilapor sebelum 31 Desember 2026. Manfaatkan kesempatan ini!
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)