Nasional

Sanksi Telat SPT Dihapus 100% Asal Lapor Sebelum 31 Desember 2026

•
Sanksi Telat SPT Dihapus 100% Asal Lapor Sebelum 31 Desember 2026 - Infolitik
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto umumkan penghapusan sanksi 100% untuk keterlambatan SPT jika dilapor sebelum 31 Desember 2026. Manfaatkan kesempatan ini!

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto umumkan penghapusan sanksi 100% untuk keterlambatan SPT jika dilapor sebelum 31 Desember 2026. Manfaatkan kesempatan ini!

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

Infolitik