Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU No 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatur pesangon dan hak pekerja saat PHK.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU No 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatur pesangon dan hak pekerja saat PHK.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)