Nasional

Segini Pesangon Korban PHK Kerja 1-9 Tahun Menurut Undang-Undang Baru

•
Segini Pesangon Korban PHK Kerja 1-9 Tahun Menurut Undang-Undang Baru - Infolitik
Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU No 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatur pesangon dan hak pekerja saat PHK.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU No 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatur pesangon dan hak pekerja saat PHK.

(Diterbitkan secara resmi via sindikasi cnbcindonesia.com)

Infolitik