Berdasarkan peraturan OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI)
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi vivanews)
Berdasarkan peraturan OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI)
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi vivanews)