Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
(Diterbitkan secara resmi via sindikasi sindonews.com)
